Kondisi Yang Mendukung Munculnya Korupsi





Dari pengertiannya saja Korupsi adalah perbuatan yang dikatakan pebuatan busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik dan melakukan penyogokan.



Kata korupsi berasal dari Bahasa latin, corruption kata ini berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk seperti yang disebutkan di atas. Tindakan ini sering dilakukan oleh pejabat publik baik itu politikus maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar/tidak legal menyalahgunakan kepercayan public yang diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan pribadi.



Korupsi adalah perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.



Apa saja jenis tindakan pidana korupsi ?



Penggelapan dalam jabatan



Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)




ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi



meski korupsi tergolong dalam perbuatan busuk dan kotor masih ada saja Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tetap melakukanya. Parahnya lagi para pelaku korupsi ini dimanjakan bahkan dibebaskan dengan dalih sebagai tahanan kota.



Contoh kasus : Seperti yang penulis sempat utarakan dalam terbitan koran Lampugn Post edisi cetak Sabtu 10 Maret 2018, di Kota Bandar Lampung ada 10 tersangka, terdakwa bahkan terpidana tidak dilakukan penahan alias tahanan kota yang bebas bekeliaran meskipun tidak diperbolehkan kelar kota dimana tempat para korupsi tinggal. kesepuluh orang ini rata-rata Negawai Negeri.



Alasan aparat pengak hukum setempat bermacam-macam mulai dari sakit, masih dalam tahap proses hukum lainya, belum ada status penahanan terhadap tersangka, hingga melempar tanggungjawab ke pihak pengadilan.



yang labih lucunya lagi karena status tahanan kota sejak dari penyelidikan/penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan, pihak pengadilan mengikuti teradisi memberi penetapan terhadap tersangka sebagai tahanan kota.



Mulai dari aktipis hingga pengamat hukum pun berkomentar terkait perihal yang dilakukan peradilan di Lampung tersebut. Seperti yang dikatakan pengmat dari Universitas Lampung, Wahyu Sasongko, mengatakan pihak kejaksaan tidak pernah tegas dalam pemberantasan korupsi beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap melakukan penetapan tersangka selalu melakukan penahanan terhadap siapa saja yang terlibat didalamnya.



“ dengan begitu kinerja KPK dinilai lebih bagus disbanding aparat penegak hukum lainya,” kata Wahyu dalam pesan singkat yang dikirimkanya kepada penulis.




Selain Wahyu, Aktifis Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi Provinsi Lampung, Suadi Romli pun berkomentar yang sama menurut dia dengan berkeliaranya para pelaku korupsi tersebut dapat diartikan pihak kejaksaan tidak pernah tegas memberantas kasus korupsi di Lampung, “ tunjukkan kepada publik bahwa kejaksaan mampu seperti KPK tidak main-main dalam kasus korupsi, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” katanya.



Tidak menutup kemungkinan kata Suadi aka ada lagi terdakwa bahkan terpidana yang lolos dari jerat hukum alais melarikan diri atau buron seperti Mantan Bupati Lampung Timur Satono dan Alas Bos Tripannca.




Apa saja Kondisi yang mendukung munculnya korupsi?


Dikutif dari id.wikipedia.org, menyebutkan konsentrasi kekuasaan dipengambilan keputusan yang tidak bertanggungjawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.



Kurangnya trensparansi di pengambilan keputusan pemerintah



Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal



Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar



Lemahnya ketertiban hukum



Lemahnya profesi hukum



Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasaan media masa. Febi Wartawan Lampost.co















Comments