Terdakwa Kasus Korupsi Berkeliaran Ini Kata Humas Pengadilan Tipikor

Mansur Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, mengklaim jika para terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan atas rekomendasi dari mereka. Melalui Mansur, Humas Pengadilan tersebut menjelaskan, para terdakwa memang sebelum disidangkan berstatus tahanan kota alias tidak ditahan dalam lapas.

" jadi buat apa lagi kami tahan kalau sejak dari penyidikan mereka sudah nggak ditahan, sampai disini kita mengikuti saja, kalau kita tahan pas di Pengadilan menjadi komentar orang kita kalau diubah-ubah" ujar Mansur Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang di Kantornya kemarin.

Menjadi pertanyaan besar kata Mansur jika terdakwa setelah sampai diproses persidangan dilakukan penahanan sementara sejak awal mereka dibiarkan bebas atau tahanan kota," yang paling aman adalah meneruskan dari bawah itu (Kejaksaan)," katanya.

Ditanya soal ada banyak terdakwa bahkan terpidana korupsi yang masih berkeliaran tidak ditahan, Mansur memgatakan, tanyakan kepihak kejaksaan persoalan tersebut. Jika di Pengadilan untuk melakukan tahan kota terhadap terdakwa tergantung pertimbangan dari majelis masing-masing.

Sementara menurut Syamsudin Hakim Tipikor Pengadilan Tersebut mengatakan, tidak ditahanya pelaku korupsi lantaran sejak dari penyidikan kejaksaan para terdakwa tidak ditahan, " aku alasanya karena sejak dari kejaksaan mereka tidak ditahan jadi diteruskan saja," katanya.

Syamsudin bahkan mengatakan tiga terdakwa korupsi Bank Lampung, menjerat anggita DPRD Pesawaran serta dua stafnya yakni Satria Permadi dan Hipni bakal dilakukan penahanan jika saja ketiganya tidak hadir dalam satu kali persidangan.

" kalau dia tidak hadir dipersidangan ya kita alihkan saja penahanya dari tahanan kota kedalam tahanan rutan, tidak perlu beberapa kali tidak hadir, satu kali ditidak hadir kita alihkan," katanya.Febi Herumanik. Wartawan Lampung Post



Comments