Pasar Rawa Ditengah Ibu Kota


Foto Blog pribadi Syarir Hidayat, Anggota DPRD Bandar fraksi PKS

Kisruh pasar semep kian memanas, setelah pengembang pasar tersebut ditahan oleh pihak kepolisan, beragam komentar pun bermunculan untuk memberi dukungan kepada pedagang supaya melaporkan persoalan tersebut kepihak yang berwajib. Setelah sebelumnya Walikota Yusuf Kohar mendorong pedagang melapor, kini langkah itu direspon Anggota DPRD Bandar Lampung, Syarfi Hidayat.

Menurut Anggota DPRD Fraksi PKS ini, untuk melaporkan peraoalan semep merupakan hak dari para pedagang dan itu sah secara hukum jika pedagang ingin melaporkan kepolda, " kalau mereka merasa dirugikan dan punya legal stending yang jelas bagus mau melpor, karena itu hak mereka secara hukum," katanya.

langkah sederhana yang semesti dilakukan pengembang adalah membayarkan uang muka yang telah diberikan mereka salama ini, dengan begitu pengembang meredam kekecewan para pedagang yang sudah sejaklama dirasakan,


Pasar Rawa Ditengah Ibu Kota Provinsi Lampung


" bicara soal sosial, uang yang sudah terdiam bertahun-tahun itu dipulangkan, dan itu tanggungjawab pengembang yang lama," kata Anggota DPRD Praksi PKS ini.

Jika pengembang menyatakan perusahan pailid maka dia harus membayar dengan aset-aset yang masih ada saat ini. Persoalan pembanguan akan dilanjutkan oleh pengembang baru hal itu dapat dimusyawarahkan lagi, " yang terpenting itu hak pedagang pulang, itu kalau bicara soal kemanusian," kata Syarif.

Yang harusnya dilakukan adalah soal bagai mana nasip uang pedagang, dan dimana uang DP mereka selama ini, " soal mencari pengembang, yang saya tanya ada nggak yang mau melanjutkan pembangunan rawa-rawa itu, urusi dulu DP pedagang itu  karena pedagan ini sudah lama sekaki menunggu, itu menurut saya,"

Pedagang Pasas Semep Rudi, menyatakan Kesiapannya untuk menambah uang muka jiaka pasar teradisonal tersebut betul-betul akan dikerjakan oleh pengembang baru, " nggak apa saya siap menambah DP, tapi uang yang dahulu jangan hilang," katanya.

Ditanya soal HGB, Rudi tidak mengetahui persoalan tersebut, menurutnya pedagang hanya menginginkan uang muaka mereka pulang atau pasar tersebut berdiri sesuai dengan janji selama ini, " nggak tau saya kalau urusan HGB ada dimana, yang jelas kami menginginkan ruko yang sudah kami bayar DP nya dahulu," kata dia.

Rudi bahkan meyatakan siap jika ada pedagang lain yang ingin melaporkan kepengak hukum persoalan pasar tersebut, " saya siap, tapi harus ramai-ramain jangan hanya 5 atau enam orang saja, biar tidak saling meyalahkan nantinya," kata dia.

Untuk diketahui Pasar Semep merupakan pasar tradisonal yang dirobohkan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung, namun hingga kini pembangunanya mangkrak, sementara ratusan pengembang sudah membayar DP dengan jumlah miliaran Rupiah.

Karena mangkraknya pasar pengembang menginginkan uang muka yang dibayarkan mereka dipulangkan, namun pengembang dari pasar ini pun ditahan Polisi, karena terjerat kasus penupuan pembangunan ruko di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Febi Herumanika.Wartawan Lampost.




Comments