Membantu Atasanya Dua Pegawai SMP Ini Dihukum Ada Apa?

Foto: Lampost.co

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 18 Bulan terhadap Mantan Bendahara SMP 24 Bandar Lampung Ayu Septaria dan pegawai honorer SMP 24 Bandar Lampung Eti Kurniasih, Senin (26/3).

Selain pidana penjara majelis hakim yang diketuai oleh Novian Saputra juga menjatuhkan pidana denda terhadap keduanya Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dipersidangan Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar pasal dalam dakwaan subsidair yakni pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, " Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan pidana penjara," kata hakim ketua Novian Saputra.

Dalam pembacaan putusan itu hakim anggota, Gustina Aryani mengatakan, keduanya terbukti melanggar unsur dalam pasal 3 yakni unsur setiap orang, memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Dalam pertimbangan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan pasal 2 sebagaimana dalam dakwaan primair. " Majelis menilai dalam pertimbangannya salah satu unsur pasal 2 tidak terbukti oleh keduanya. Menimbang unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Keduanya hanya menyalahgunakan kewenangan yang ada pada diri terdakwa," kata Gustina Aryani.

Hakim Tipikor ini menjelaskan Ayu Septaria terbukti turut membantu Helendrasari dalam melakukan Tindak Pidana Korupsi dimana Ayu menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai bendahara BOS. Padahal kata Gustina, seharusnya dana BSM tidak semestinya dicampur dan dimasukan kedalam rekening penampung dana BOS. Sehingga terdakwa Ayu mencairkan dana BSM yang menggunakan tandatangan spesimen terdakwa karena terdakwa merupakan bendahara dana BOS.

"dalam fakta persidangan, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih tidak terbukti menikmati uang kerugian negara Rp900 juta melainkan uang itu begitu dicairkan langsung diserahkan ke Helendrasari," kata Gustina.

Menimbang dalam fakta persidangan tidak ada aliran dana yang mengalir ke terdakwa. Sehingga tidak layak dijatuhi pidana uang Pengganti. Sementara hakim anggota Gustina Aryani, menyatakan Eti Kurniasih terbukti bersalah lantaran ia juga turut membantu Helendrasari dalam memasukan nama-nama siswa siluman.

" Eti Kurniasih membuat surat keterangan tidak mampu fiktif dari kelurahan. Nama-nama itu kata hakim diserahkan Eti ke Helendrasari untuk kemudian diusulkan ke Disdik Bandar Lampung," katanya.

Padahal nama-nama itu diambil dari data siswa yang pindah, yang telah lulus dan siswa yang mendaftar tetapi tidak mendaftar ulang ke SMP 24, siswa meninggal. Hakim juga menolak permohonan pledoi keduanya, alasannya unsur pasal 3 dalam dakwaan subsidair terpenuhi, "tidak ada alasan dan unsur pemaaf dan penghilang tindak pidana," kata Hakim.

Atas putusan itu baik jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir pikir. Usai sidang, Ayu Septaria dan Eti Kurniasih langsung dipeluk oleh delapan guru-guru berseragam PNS yang hadir menjenguk keduanya. Keduanya tampak diberi dukungan oleh rekan-rekan mereka.

Penasehat huku Ayu, Eksan Nawawi menjelaskan pihaknya kemungkinan bakal mengajukan banding," banding karena pledoi kita ditolak seluruhnya. Klien kami tetap beranggapan tidak bersalah," katanya usai sidang

kliennya Ayu Septaria hanya mengikuti perintah yang diberikan oleh Helendrasari yang saat itu kepala sekolah. "Sepeser pun klien kami tidak menikmati uang itu," ujar dia.

Sementara ketua tim Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menjelaskan pihaknya masih pikir-pikir dan akan terlebih dahulu menunggu petunjuk pimpinan apakah mengajukan banding atau menerima putusan.Febi Herumanika. Wartawan Lampung Post

Comments