Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menuntut dua terdakwa kepemilikan daun ganja kering seberat 151 Kg dengan hukuman pidana mati. Hal ini terungkap di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang Kamis (15/3).
Kedua terdakwa yakni Sarkawai (37) dan Sulaiman (39) keduanya merupakan Warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Di persidangan Jaksa Irfansyah
Mengatakan, bahwa Kedua terbukti melanggar Pasal Pasal 111, 114 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jenis ganja sebanyak 151 Kg.
Menurut Jaksa, Keduanya secara sah terbukti bersalah melakukan pemupakatan jahat Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. " menuntut menjatuhkan pidana terhadap keduanya dengan pidana hukuman mati," kata JPU dipersidangan.
Jaksa Irfansyah, menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (18/8) pukul 09.00 WIB. Saat itu, Leman mengajak Sarkawi bertemu di bundaran Rajabasa, Bandar Lampung dan menawarkan pekerjaan kepada Sarkawi untuk mengambil dan menyimpan paket ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp100 ribu/paket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual. "Sarkawi pun menerima pekerjaan yang ditawarkan tersebut," kata Jaksa.
Lalu pada pukul 16.00 WIB, Sarkawi menerima informasi dari Leman melalui telepon bahwa ada mobil yang berisi ganja kering akan sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut, Sarkawi menghubungi rekannya Juli (DPO) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.
Kemudian, Sarkawi diperintahkan Leman untuk menunggu sebuah mobil datang di jembatan depan Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung. "Setelah bertemu, Sarkawi mengarahkan mobil yang membawa ganja tersebut ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung," kata Jaksa.
Setelah mobil sampai di lokasi, sudah ada Juli yang menunggu. Lalu Sarkawi dan Juli menurunkan 4 buah kardus yang berisi daun ganja. Sehari kemudian, tempat penyimpanan ratusan daun ganja asal Aceh itu, berhasil dibongkar oleh aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Sarkawi tertangkap, sedangkan Juli berhasil melarikan diri.
“Di lokasi, polisi menyita tiga buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, satu buah kardus berisi 22 paket besar ganja kering, satu karung berisi dua paket besar ganja dengan berat kotor keseluruhan 151 kilogram. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya Leman ditangkap saat sedang duduk di salah satu Masjid di daerah Rajabasa,” ujar JPU.
JPU menambahkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.
Sementara Hakim Ketua, Ismail Hidayat sempat mengajukan pertanyaan kepada kedua terdakwa mengenai pendamping hukum. "Apakah saudara akan meminta, didampingi kuasa hukum? Karena tuntutan kepada kedua saudara hukuman mati, maka disarankan untuk didampingi penasehat hukum. Dan saudara dipersilahkan mengajukan pembelaan, " kata Ismail.
" Kami menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum, mau maju sendiri, " ujar kedua terdakwa sembari menatap majelis hakim.Febi Herumanika.
Karena mempertimbangkan dari tuntutan pidana mati, Majelis hakim tetap menunjuk pendamping hukum dari Posbakum untuk membantu membuat pembelaan atau pledoi,
Sementara pengacara Pos Bantuan Hukum Dedi Irawan mengatakan pihaknya bersedia membantu terdakwa dalam pembuatan pembelaan atau pledoi. Karena melihat sisi kemanusiaan dan memang kesepakatan dari Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim.
Tuntutan kedua terdakwa berat karena pidana mati. Oleh sebab itu, karena sisi kemanusiaan dan kesepakatan maka kami akan melakukan pendampingan hukum terkait pembuatan pembelaan atau pledoi kedua terdakwa, apalagi mereka berdua tulang punggung keluarga.Febi.Lampost.co
Comments
Post a Comment