Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang atas tindak pidana narkotika kepemilkan dau ganja kering asal aceh seberat 134 Kg, atas dua terdakwa Hendrik Saputra dan Hryono.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jessaya Tarigan Rabu (14/3) mengatakan, putusan banding kedua terdakwa ditolak, pengadilan tetap menguatkan putuan PN tanjungkarang dengan mejatuhakan pidana mati terhadap keduanya.
Sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi diketuai oleh Sugeng Budiyanto didamping dua hakim anggota Martinus Bala dan Made Sueda meyebutkan bahwa oleh karena kesuanya berada dalam tahanan maka keduanya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan.
Menimbang bahwa keduanya dijatuhi hukuman maksimal dan dinyatakan bersalah maka biaya pidana dibebankan kepada negara.
mengingat pasal 21, 27, 193, 242 KUHP juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan peraturan perundang-undangam lainya yang berkenaan dengan perkar ini.
" mengadili menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 11 Januari 2018 nomor 1050/Pid.Sus/2017/ PN.Tjk yang dimintakkan banding tersebut," kata Jessaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kelas 1A, memvonis Empat dari enam terdakwa kasus kepemilikan daun gaja seberat 134 Kg dengan pidana hukuman mati. Keempat terdakwa yakni Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika dan Ridho Yudiantata. Sementara dua lainya yakni Risqi Arijumanto dihukum pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Agus Purnomo divonis pidana penjara selama 20 Tahun kurungan.
Atas putusan mati terhadap Keempat terpidana menyatakan banding, sementara kedua lainya masih pikir-pikir.
Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Hakim Ketua Fasrta Joseph didamping dua hakim anggota Syahri Adamy dan Mansur mengatakan, Tersaka scara sah terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika sebagai mana dimaksud dalam pasal 114, setiap orang tanpa hak melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagai dimaksud dalam pasal (2) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1Kg, atau melebihi 5 batang pohon.
"Dari fakta-fakta persidangan terdakwa secara sah terbukti bersalah turut serta dalam jaringan karena Mendapat pemberitahaian melaui hp akan datang gaja seperti biasa, DPO (Heri) kembali menghubungi terdakwa bahwa akan datang kembali kiriman ganja seperti biasa," kata Hakim.
Majelis menyimpulkan bahwa pidana mati, seumur hidup atau hukuman 20 pidana penjara atas perbuatan terhadap terdakwa merupakan hal yang pantas dijatuhkan, karena terdakwa adalah jariangan narkotik yang dikirim dari Aceh hingga Kejakarta. Perbuatan para terdakwa merusak generasi anak bangsa, tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemebrantasan narkotika yang tengah digencatkan saat ini.Febi Herumanika. Lampost.co
Comments
Post a Comment