Diupah Rp5 Juta Mengatar Daging Babi, Dua Terdakwa Ini Dihukum 2,3 Tahun Penjara



Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Lampung, menuntut dua terdakwa pemilik 300 Kg daging celeng dengan pidana penjara selama Dua tahun dan tiga bulan penjera, kedua terdakwa yakni Sondang Sinaga dan Januardi Silitonga.

Jaksa Lilik Septiriani, dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang Rabu (7/3) mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggara pasal 31 (1) jo Pasal 6 huruf a dan c Undang-undang RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan.

Selain pidana penjara selama Dua tahun dan Enam bulan kedua terdakwa diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp50 Juta subsider 4 bulan kurungan. Berdasarkan fakta dipersidangan dan saksi-saksi yang dihadirkan serta keterangan tersakwa maka jaksa berkesimpulan keduanya diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

" dengan sengaja membawa hama dan penyakit hewan karantina yang dibawa atau dikirimkan kedaerah lain tanpa dokumen dari daerah asal dari karantina," kata Jaksa Lilik.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya. Sementara hal yang meringankan lanjut jaksa keduanya mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum.

" menyatakan perbuatan terdakaa Sondang Sinaga dan Januardi Silitonga melakukan tindak pidana, menuntut kedunayan dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan bulan pidana, serta pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa.

Menurut Jaksa Penuntut, perbuatan kedua terdakwa dilakukan berawal pada hari Kamis 18 Mei 2017, dimana pada saat itu keduanya hendak pulang dari Pekan Baru, saat itu terdakwa Januardi Silitonga ditelfon oleh Nababan (DPO) untuk memuat daging celeng untuk dibawa ke Solo melalui pelabuhan Panjang Bandar Lampung, dengan upag jalan sebesar Rp5 Juta.

Pada hari jumat 19 Mei 2017 sekitar pukul 18.00 Wib, seusai memuat 40 karung daging celeng kedalam mobil, Nababan memberi ongkos jalan sebesar Rp2,5 Juta sisa pembayaran setelah daging tiba dilokasi yang telah ditentukan.

Pada hari berikutnya kata Jakaa, keduanya masuk kedalam area pelabuhan panjang tujuan Tanjung Priok, pada saat mengantri petugas curiga dengan isi muatan yang keduanya bawa, saat itu dilakuka pengecekan muatan. " didalam bak truk yang dipenuhi kardus tedapat 40 karung berukuran besar berisikan 600 kantong palstik berisi daging celeng tanpa dokumen resmi," kata Jaksa.

Berdasarkan hasil pengujian balai Veteriner Lampung No 02022/PK.310/F5.C/0317 tanggal 2 Juji 2017 jumlah sempel 10 jenis bahan asal hewan diagnosa daging babi secara pisik kimia tidak layak konsumsi.Febi Lampost.co

Comments