Karena Putus Cinta, Laki-laki ini Unggah Video Porno Mantan Kekasihnya

Foto: Rakyatsulsel.com


Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi menghadirkan saksi korban berinisal AT (29) Pegawai Negeri Sipil, dalam sidang tertutup perkara penyebaran konten pornografi yang dilakukan Eduardo Dilian Nova, merupakan matan kekasih dari sakai sendiri. dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu (7/3).

Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan, penyebaran video porno yang dilakukan terdakwa lantaran saksi AT memutuskan hubunganya dengan terdakwa. Penyebaran video sepasang mantan kekasih ini diketahui oleh rekan kerja dari korban bernama Indri pada Selasa tanggal 13 September Tahun 2016 sekitar jam 12.00 WIB.

Saat itu kata Jaksa dalam dakwaanya mengatakan, saksi Indri memanggil kirban dan memberitahukan kepada saksi AT bahwa dia mengetahui ada 2 (dua) buah video laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dan perempuan yang ada dalam video tersebut mirip dengan saksi AT, sementara laki-lakinya adalah terdakwa.

Saat itu saksi Indri memperlihatkan Video tersebut untuk memastikan bahwa orang yang didalam video tersebut adalah saksi AT dan diakui oleh saksi bahwa perempuan yang didalam Video tersebut adalah benar dirinya dan laki-Iaki yang ada dalam video tersebut adaiah terdakwa Eduardo, "Kedua video tersebut berdurasi 3,24 menit dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik," katanya.

Dalam dakwaan jaksa meyebut jika video tersebut dilakukan saksi serta terdakwa di Wisma Candra pada hari Sabtu tanggal 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.

" Saksi Korban AT mengetahui dan yakin bahwa terdakwa adalah orang yang telah menyebarkan video-video saksi dengan terdakwa yang melakukan hubungan Iayaknya suami istri tersebut," kata Jaksa.

Karena memang pada saat itu yang mengetahui saksi korban AT dan terdakwa serta memang pada saat itu yang merekam adalah terdakwa

Saksi Korban AT sering meminta kepada terdakwa untuk mengakhiri hubungan pacaran. karena saksi merasa capek dan tertekan, sedangkan terdakwa tidak pernah memberikan kepastian tentang hubungannya mereka.

" Apabila mengahkiri hubungan terdakwa mengancam saksi korban AT,
Akan menyebarkan video tersebut yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," kata Jaksa.

Seusai sidang kuasa hukum Eduardo Deddy Irawan dan Debi Oktarian menjelaskan kliennya awalnya diputus oleh AT (29) korban tanpa ada alasan jelas. Padahal kata Debi keduanya sudah menjalin asmara sejak tahun 2013 hingga 2015.

"Karena tahu masa lalu korban, klien kami meminta korban menjadi kekasih klien kami," jelas Debi. Selama itu pula, Eduardo kerap meminta At melakukan hubungan badan. Bahkan video panas yang beredar diketahui diambil dan disetujui oleh At saat itu adegan ranjang itu diabadikan dengan ponsel.

saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban. Debi menjelaskan bahkan Eduardo hendak mengajak menikah, "Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau di jemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," kata Debi.

Tanpa ada alasan jelas, At kemudian mengontak kembali Eduardo, dalam telepon itu, rupanya At memutus hubungan asmara dengan Eduardo tanpa ada alasan jelas.

Debby mengatakan bukan kliennya yang menyebar video asusila itu, melainkan teman Eduardo.

Saat itu kata Debby, laptop milik kliennya dipinjam oleh rekannya IR(DPO) Disitu Ir mengambil video milik Eduardo saat Eduardo hendak memindahkan file kememori card ke komputer kantor tempat Eduardo bekerja. Namun saat dipindahkan diam-diam, Ir mengambil file video yang ada di memori milik Eduardo, "Setelah disimpan file itu disebarkan oleh Ir (DPO, red) melalui akun Instagram dan di Upload ke situs porno,"katanya.

Meski demikian pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski Eduardo mengaku keberatan karena dakwaan jaksa dinilai ada kesalahan dalam dakwaan jaksa. Namun pihaknya bakal mengajukan saksi yang meringankan.Febi. Wartawan Lampung Post

Comments