Wow... 40 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Proyek Jalan di Bandar Lampung

Foto: Youtube.com




Dua penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yakni kasus dugaan korupsi pabrik Es pelabuhan lempasing, Bandar Lampung, yang merugikan negara Rp327 juta dan kasus dugaan korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasya Ruas Jalan K.H Agus Anang tahun anggaran 2014 dengan angaran 5,2 miliar ditargetkan selesai pada Maret mendatang, hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi, Minggu (25/2).





Tedi Nopriadi mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik es Lempasing tahun 2012 atas tersangka Liones Wangsa penyidikannya sudah memasuki tahap penelitian jaksa. Kemungkinan kata Tedi pertengah maret perkara ini dilimpahkan, " mudah-mudahan pertengahan Maret bisa lengkap. Karena kan terdakwa Liones Wangsa mengajukan saksi peringan. kita tunggu karena itu kan hak terdakwa," ujar Tedi kemarin.





Saksi yang meringankan tersebut lanjut Tedi, merupakan saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga pernah memeriksa pabrik es. "Nantinya, apabila saksi yang meringankan sudah diminta keterangannya. Jaksa Kejari Bandar Lampung, bakal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Tedi.

.


Untuk perkara ini menurut Tedi, tidak ada kendala hanya saja siterdakwa Liones Wangsa mengajukan saksi dari Kementrian, kemungkinan hanya ini yang ditunggu Kejari, " dia mengajukan saksi dari Kementriankan ya kita harus menunggu dulu, karena ini merupakan hak dari tersangka ya kita tunggu dulu," kata Tedi, Kepada Lampost.





Untuk perkara penyidikan dugaan korupsi kasus peningkatan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasya Jalan K.H Agus Anang juga sudah memasuki tahap pemberkasan untuk pelimpahan ke PN Tipikor Tanjungkarang.


" kalau dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Lampung yang diterima Kejari pada 14 Januari 2018 lalu BPKP mengeluarkan hasil audit bahwa jalan tersebut terdapat kerugian negara mencapai Rp811 juta. Tersangka sudah memulangkan uang kerugian tersebut 100%," katanya.





Tedi mengatakan satu tersangka yang mengembalika kerugian negara adalah Selamat Riadi (rekanan), uang itu sebagai uang jaminan untuk pengembalian uang kerugian negara tersebut. Saat ini kata dia, penyidik sudah menitipkan uang kerugian negara itu direkening bank Lampung, untuk nantinya disetorkan ke kas negara apabila sudah memiliki kekuatan hukum tetap.





Sementara untuk dua tersangka Wilson (PNS) Pemerintahan Kota Bandar Lampung, dan Selamet Riadi dikenakan status tahanan kota. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah memeriksa 40 saksi untuk kedua tersangka. "Maret kita selesaikan juga. Jadi sudah tidak ada tunggakan kasus. Agar kita bisa mulai penyelidikan baru," pungkasnya.Febi H. Wartawan Lampost.co

Comments