Foto: AntaraNes.com |
Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menuntut Murdaniardo (32) Warga Jalan Udang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung dengan pidana penjara selama Sembilan tahun atas perbuatan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap anak dibawah umum berinisial R (12). Hal ini terungkap dipersidangan di Pengadilan Negeri Kelaa 1A, Tanjungkarang, Selasa (20/2).
Jaksa Penuntut Umum Desiyana dalam surat dakwaan mengatakan, perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian tipu muslihat atau membujuk anak atas nama R berusia 12 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa berawal pada hari selasa tanggal 19 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 Wib ketika itu terdakwa tengah duduk didepan rumah sembari ngopi dan merokok, lewat saksi R, A, dan O, lalu terdakwa menarik saksi A sambil berkata "sini saja dek" saat itu saksi A tidak mau karena ingin pulang. Lalu terdakwa menarik tangan saksi R dengan berkata "ayo masuk sama A juga". keduanya pun masuk kedalam rumah ketika itu keduanya langsung menonton tv sambil tiduran-tiduran sehingga keduanya tertidur didepan tv," kata Jaksa.
Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa terbangun dari tidurnya dan melihat A dan R tertidur didepan tv. terdakwa kemudian membuka celana R, selanjutnya tedakwa juga membuka celananya sebatas betis saat itu terjadi pencabulan terhadap R." korban R saat itu terbangun dari tidurnya kemudian memberontak namun terdakwa menekan bahu saksi korban hingga korban tidak dapat berontak," kata jaksa.
Saat itu terdakwa langsung memakai celananya selanjutnya pergi kekamar mandi, saksi korban pun memakai celananya kemudian tidur. Sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa terbangun kembali dari tidurnya dan masih terbawa dengan napsunya. " terdakwa menggendong A dan R menuju kekamar, kemudian terdakwa membuk secara keseluruhan pakaian hingga saksi A dan R tanpa pakaian dalam posisi tertidur," kata Jaksa.
Pencabulan itu kembali terulang terhadap saksi R, tidak sampai disitu terdakwa juga melakuka pencabulan terhadap A dengan cara yang sama yang dilakukanya terhadap R, bahkan pelaku melakukanya hingga tiga kali saat itu. saat kejadian itu saksi O mendobrak pintu dan melihat perbuatan yang dilakukan terdakwa, sambil berkata "ngapain kak Mardan, kalau lo mau nyodomi sama bini lo kan lo udah ada bini," katanya.
Saksi O melempar terdakwa pakai guling, terdakwa pun saat itu langsung memakai pakaianya kemudian mengambil golok dibalik guling dan mengacungkanya kearah saksi R dan A sambil berkata "awas lo kalau bilang siapa siapa. Berdasarkan pemeriksaan et repertum Nomor surat : 357/5926A/VII/.o2/4.13/XI/2017 tanggal 9 November 2017 yang ditanda tangani oleh dokter kesimpulan bahwa dalam pemeriksaan seorang laki-laki, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan tidak ditemuka luka pada kepala, leher, dada, perut anggota gerak tubuh lainya.FEBI Wartawan Lampung Post.
Comments
Post a Comment