Foto: MTVN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis pelaku persetubuahan anak dibawah umur dengan pidana penjara selama Delapan tahun serta denda sebesar Rp1 Miliar. Terdakwa atas nama Ardianayah (21) Warga Jalan Sinar Mulya, LK2, Rt 003, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat. Selasa (13/2). Hakim Ketua Syahri Adamy didamping dua hakim anggota Pastra Joseph Ziraluo dan Mansur dipersidangan mengatakan, perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah melanggaran pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan tentang Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. " Memgadili menyatakan terdakwa Ardiansyah, terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur bernama CA (13), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama Delapan Tahun penjara serta denda Rp1 Miliar Subsider 3 bulan," ujar Syahri Adamy. Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun serta denda Rp1 Miliar Subsider 3 bulan penjara. Perbuatan terdakwa kata Jaksa Penuntut Umum Eka Aptarini, bermula pada Sabtu 30 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib, saat itu korban menerima pesan singkat dari saksi Apri dan terdakwa untuk mengajak berkumpul membakar ikan dirumah saksi Desiyana, " saksi belum bisa memastikan ajakan untuk membakar ikan ketika itu," ujar Jaksa Eka. Lalau pada pukul 19.30 sakai korban berbohong terhadap ibunya akan pergi kewarnet supaya diizinkan keluar dari rumah. Namn saat itu saksi korban pergi kerumah Apri, kemudian pergi kerumah Desiana sesampai ditempat itu keduanya membantu menyiapkan peralatan untuk membakar ikan. " terdakwa saat itu datang bersama saksi Wandi, saksi Budi dan Ari, membawa ika dan minuman keras jenis tuak dua liter," kata Jaksa dalam dakwaanya. Pada saat proses pembakaran ikan terdakwa dan rekan-rekanya meminum minuman keras jenis tuak. Sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa memanggil korban yang tengah duduk bersama saksi Apri, kemudian saksi korban menghampir terdakwa, kemudian terdakwa mengajak saksi korban ketas loteng rumah saksi Desiyana untuk berhubungan badan. " saksi korban sempat menolak, namun terdakwa memaksa dengan cara menarik tangan kiri sakai korban untuk naik keatas loteng, sesampai diatas lotong tersebut keduanya ngobrol diatas kasur lipat yang memang sudah ada saat itu lah persetubuhan badan dilakukan terdakaa terhadap korban CA," kata JPU. Berdasarkan hasil pisum et repertum nomor 357/5712/VII.02/4.13/XI/2017 pada tanggal 1 September 2017 yang ditandatangani dokter Rumah Sakit Pemerintah menyebutkan bahwa benar anak CA berumur 13 tahun mengalami luka robek lama pada selaput darah arah jarum jam tujuh tanda-tanda sek sekunder sedang berkembang. " dengan demikian unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan kekerasan denganya atau dengan orang lain telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalag menurut hukum," kata Jaksa.Febi Herumanika. |
Comments
Post a Comment