Pelaku Pencuri Kota Amal Dihukum Dua Bulan




Foto: Remaja Masjid Jogja



Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis MR (16) terdakwa anak dengan pidana penjara selama dua bulan kurungan, perbuatan terdakwa dinilai majelis melanggar serta diancam pidana padal dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Hakim Ketua Syamsudin dipersidangan mengatakan, bahwa anak MR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekitar jam 19.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari, bertempat didalam Masjid Al Purqon Jalan Diponegoro, Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah mengambil uang tunai Rp106 Ribu yang berada dalam kotak amal masjid tersebut.

Perbuatan terdakwa kata majelis Hakim Syamsudin, berawal pada 18 Januari 2018 sekitar pukul 19.50 Wib, terdakwa mendatangi masjid sast para jamaah saat sedang dalam salat Isya, lalu anak MR naik kelantai dua, pada saat itu lantai dua masjid dalan keadaan mati lampu karena belum dihidupkan generatornya.

" anak tersebut mengeluarkan kotak amal melalui samping masjid ketempat sepi, lalu anak tersebut membalik kotak amal hingga lobang tempat memasukkan uang dibagian bawah hingga beberapa uang yang ada didalam kota tersebut keluar," kata Syamsudin.

Belum sempat memasukkan uang kedalam kantong celanaanya, anak MR lanjut hakim ketua Syamsudin, tertangkap oleh jamah yang datang terlambat saat itu terdakwa ditangkap beserta barang bukti uang Rp106 Ribu yang diambil dari kotak amal masjid.

Berdasarkan keterangan saksi dipersidangan dan fakta-fakta yang terungkap bahwa benar saksi menjelaskan bahwa adapun letak kotak amal yang dicuri uangnya berjumlah Rp106 Ribu, Dan berdasarkan laporan pengurus masjid bahwa uang kotak amal sering hilang sedangkan terdakwa anak MR pernah dua kali mengambilnya beberapa bulan yang lalu namun dapat dimaafkan.

Hal yang memberatkan perbuatan anak merugikan saksi korban, sementara hal yang meringankan Anak MR belum pernah dihukum, sopan dipersidangan, mengaku bersalag dan menyesalu perbuatanya.

menyatakan anak MR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakuka pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarka pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. " menjatuhkan pidana terhadap anak MR dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan," kata Syamsudin.

Kuasa Hukum PBH Peradi, Debi Oktaria mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Terdakwa cukup adil dikarenakan pelaku masih dibawah umur. atas putusan ini, baik tim penasehat hukum serta jaksa penuntut menerimanya, " kami nilai cukup setimpal vonisnya, mengingat pelaku ini masih dibawah umur, dia juga masih memiliki masa depan yang panjang terdakwa juga berjanji tidak akan mengulang perbuatanya," kata Debi.Febi Herumanika.Wartawan Lampung Post.

Comments