Terdakwa perkara Kredit KUR Fiktif Bank Lampung tahun 2014 telah, yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran atas nama Hifni Idris, telah mengembalika kerugian negara. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, Tedi Nopriadi saat ditemui di Kantornya Jumat kemarin.
Hipni Dalam dakwaan jaksa merugikan negara Rp1,3 miliar itu dari hasil audit BPKP Lampung, kata Tedi Nopriadi. Tedi mengatakan, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara. Dalam dakwaan jaksa sendiri, Hipni Idris disebut-sebut menikmati uang kerugian negara sebesar Rp649 juta.
"Uang itu sendiri telah dikembalika Rp625 juta ke Bank Lampung. Sementara saat kasus ini masuk dalam persidangan, ia kemudian kembali mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta yang dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Tedi menjelaskan, jaksa sudah menyetorkan uang titipan itu ke rekening penitipan tanpa bunga di Bank Lampung. "Nantinya uang tersebut bakal disetorkan ke kas negara apabila sudah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan hasil perintah majelis hakim dalam penjatuhan vonis," katanya.
Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara kata Tedi, bukan berarti kasus tersebut tak berlanjut, " kerugian negara dikembalikan perkara pidananya ya tetap berlanjut dong," katanya.
Dalam prinsip penegakan hukum untuk tindak pidana korupsi yakni ada dua. Pertama mengembalikan uang kerugian negara. Dan kedua, yakni menimbulkan efek jera dalam upaya pemidanaan, "untuk dua terdakwa lain yakni Hipni yang didalam dakwaan jaksa disebut merugikan negara Rp89 juta belum mengembalikan uang kerugian negara," katanya.
Ada tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Satria Permadi mantan Kepala Cabang Bank Lampung pada cabang pembantu Antasari, Hipni Idris anggota DPRD Pesawaran dan Hipni mantan penyelia pemasaran Bank Lampung. Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris.
Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar. Dana itu berdasarkan hasil analisa Hipni yang saat itu sebagai penyelia pemasaran Bank Lampung cabang pembantu Antasari yang bekerjasama dengan Hipni Idris sebagai pengaju pinjaman.
" Beberapa nama yang diajukan sebagai penerima KUR yang merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran tidak sesuai prosedur, Dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP, red) fiktif, tidak melakukan peninjauan dilapangan, tidak dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID, red) dan analisa kredit dengan benar serta tidak dilakukan rapat kredit komite," kata Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani.
Dari hasil audit BPKP perwakilan Lampung nomor LPKKN-402/PW08/5/2017 tertanggal 1 November 2017 mengakibatkan negara merugi Rp1,3 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan tersebut telah memperkaya Hipni Idris sebesar Rp649 juta, dan Hipni Rp89 juta dan 7 orang debitur sebesar Rp560 juta penerima dana KUR.EBI
Comments
Post a Comment