Kredit Fiktif Anggota DPRD Dijerat Dua Pasal









Mantan Kacab dan Oknum DPRD Pesawaran dijerat Pasal Berlapis Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi Kredit fiktif dana KUR Pesawaran tahun 2014, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Kamis (15/2/2017) Kemarin. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Satria Permadi mantan Kepala Cabang Bank Lampung, pada cabang pembantu Antasari, Hifni Idris anggota DPRD Pesawaran dan Hipni mantan penyelia pemasaran Bank Lampung.






Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani, Vellya Dana Tiwisya, dan Eka Aftarini secara bergantian membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Jaksa menyebut korupsi terjadi pada tahun 2014.


Awalnya Hifni Idris mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung cabang pembantu Antasari. Sebelumnya kata jaksa, ditahun 2013 Hifni Idris telah terlebih dahulu menerima pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) pada tahun 2013 dengan pinjaman Rp250 juta.






"Karena bunga yang dikenakan terhitung kecil dan setelah melunasi pembayaran KMK, bermodal agunan atau jaminan yang sama yang digunakan untuk jaminan KMK yakni SIUPP dan sertifkat tanah usaha CV Bumi Bawang Utama. Hipni Idris kemudian kembali mengajukan KUR ditahun 2014," kata Jaksa Penuntut Umum.






Pinjaman dana KUR kata Jaksa, diajukan oleh Hifni Idris kemudian diterima oleh Satria Permadi yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang Bank Lampung, cabang pembantu Antasari. "Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hifni Idris. Modal yang diajukan berdasarkan plafon dana yang dikucurkan sebesar Rp2,7 miliar," kata Jaksa membacakan surat dakwaanta kemarin.






Dana itu berdasarkan hasil analisa Hifni yang saat itu sebagai penyelia pemasaran Bank Lampung cabang pembantu Antasari yang bekerjasama dengan Hipni Idris sebagai pengaju pinjaman. Beberapa nama yang diajukan sebagai penerima KUR yang merupakan warga Punduh Pidada, Pesawaran tidak sesuai prosedur.


Dengan proses yang tidak sesuai prosedur pengajuan antara lain Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), fiktif, tidak melakukan peninjauan dilapangan, tidak dilakukan Sistem Informasi Debitur (SID, red) dan analisa kredit dengan benar serta tidak dilakukan rapat kredit komite.






Jaksa lainnya, Vellya Dana Tiwisya melanjutkan berdasarkan laporan rekapitulasi kolektibilitas debitur pada 31 Deswmber 2015 dari 15 penerima dana KUR yang diajukan itu, 5 penerima masuk kategori kredit macet dengan nilai plafon Rp2,4 miliar dan saldo pinjaman Rp1,1 miliar. " satu penerima dana diragukan kemampuan pembayarannya. Dari 11 nama debitur yang disetujui oleh Satria Permadi yang saat itu menjabat Kacab Bank Lampung cabang pembantu Antasari syarat dinyatakan tidak lengkap. Karena tidak adanya bukti pembukuan catatan sederhana usaha yang dijalankan saat pada berkas pengajuan KUR," kata Jaksa Vellya.






Tak hanya itu, dari hasil penyidikan Kejati Lampung, data 5 nama debitur penerima dana KUR juga tidak ada didalam SID. Sementara Jaksa Penuntut Umum Pengganti Eka Aftarini dalam persidangan menjelaskan karena tak seusai persyaratan dan mengakibatkan kredit macet maka dari hasil audit BPKP perwakilan Lampung nomor LPKKN-402/PW08/5/2017 tertanggal 1 November 2017 mengakibatkan negara merugi Rp1,3 Miliar.


"perbuatan tersebut telah memperkaya Hipni Idris sebesar Rp649 juta, dan Hipni Rp89 juta dan 7 orang debitur sebesar Rp560 juta penerima dana KUR Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara," ujar Jaksa.






Akibat perbuatanya ketiganya dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Usai sidang, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Syamsudin menjelaskan ketiganya harus tertib mengikuti aturan persidangan dan wajib hadir ke persidangan, "Apabila melanggar maka ketiganya dicabut status tahanan kota oleh majelis hakim dan dialihkan ke rumah tahanan negara. Kalau tidak meninggalkan kota tanpa seizin majelis maka saudara akan dialihkan tahannya Jadi masuk hotel prodeo, mengerti ya saudara," tegas Syamsudin.






Atas dakwan itu Ketiganya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Salamat Sihombing salah satu tim kuasa hukumnya menjelaskan dakwaan jaksa keliru dan menyebut tak ada kerugian negara Rp1,3 miliar.


Namun meski menyebut ada kekeliruan, pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dan memilih ke proses pembuktian dari jaksa. " tidak mengajukan esepsi akan tetapi dari dakwaannya terdapat kekeliruan, pada dasarnya tidak ada kerugian negara hingga Rp1,3 Miliar," kata Salamat, Jumat.Febi Lampost

Comments