KORUPSI 60.200 SERAGAM SISWA MISKIN BELUM DITAHAN






Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, memastikan hingga hari ini Selasa (27/2) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi, Tanjungkarang, perihal perkara korupai 60.200 seragam siswa miskin yang dilakukan Diza Noviandi, hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi di Kantornya Selasa (27/2).

Menurut Tedi, kemungkinan dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera mengirim putusan tersebut, " belum ada mungkin masih disana PN Tanjungkarang, kalau kami sampai sekarang belum terima suratnya," kata Tedi.

Tedi menjelaskan, prosedurnya memang harus melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang terlebih dahulu selajutnya pihak PN menyerahkan kepada Kejaksaan, " Dari PT alurnya Ke PN baru selanjutnya ke Kejaksa, termasuk MA pun kalau ngirim putusan Kasasi nggak bisa mengirim langsung kekami tetapi ke PN dulu," katanya.

Jika Pengadilan Tinggi telah menguatkan putusan maka yang bersangkutan akan memberi pernyataan apakah dia akan mengajukan proses kasasi ketingkat yang lebih tinggi atau tidak, jika tidak maka terdakwa akan dilakukan eksekusi untuk dilakukan penahanan.

"Belum tahu dia kasai atau tidak, kami belum baca putusannya, kalau tidak kasasi kami segera lakukan eksekusi. Untuk saat ini dia (Diza) bersetatus tahan kota Pengadilan Tinggi," katanya.

Tedi memastikan terdakwa masih ada di Bandar Lampung, karena menurut tedi Kejaksaan terus melakukan monitoring terhadap Diza selama ini.

Ditemui terpisah Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungkatang, Muhamad Yusuf membenarkan jika salinan putusan Pengadilan telah diterima pada Senin kemarin, " ya sudah masuk kekami, pengirimanya hari jumat tapi sampai dibagian kami kemari," kata Yusuf Selasa kemarin.

Yusuf tidak menampik jika surat untuk terdakwa dan Penasehat hukum Diza Noviandi belum dikirim oleh Pengadilan, " ke-Kejaksaan belum kami kirm sama Penasehat Hukumnya juga belum, besok kami kirim kesana langsung," katanya.

Perihal kasasi atau tidak kata Yusuf, mereka harus menerima salinan putusan yang diberikan hari ini (Rabu), terlebih dahulu selanjutnya mereka akan mengurus kembali.

Diketahui Upaya Banding Diza Noviandi terdakwa kasus korupsi 60.200 seragam siswa miskin tahun 2012. Ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Dalam putusa PT Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang 36/Pid.Sus/2017/Pn.Tjk tertanggal 14 Desember 2017.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengataka, putusan banding tersebut dikeluarkan pada Rabu (21/2) lalu. " Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferry Fardiaman, Muhammad Nurzaman dan Slamet Riyadi sebagai hakim anggota," kata Jeesaya Tarigan.

Berdasarkan putusan majelis hakim kata Humas PT ini, Diza Noviandi dengan pidana penjara selama satu tahun, tidak hanya itu majelis hakim Tinggi juga meminta Diza Noviandi alias Dino dengan membayar uang denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Selain Majelis hakim tinggi menolak banding yang diajukan oleh terdakwa. Dan menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungkarang ditingkat pertama PT Tanjungkarang Juga memerintahkan terdakwa ditahan,

Majelis hakim tinggi sependapat dengan pertimbangan yang dikeluarkan oleh hakim PN Tipikor didalam putusannya. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang menyatakan Dino terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah dan diubah kedalam pasal 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Tak hanya itu Jessaya juga menjelaskan majelis juga meminta Dino mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp573 juta. " hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp435 juta yang sudah dititipkan Dino untuk sebagai uang Pengganti kerugian negara," katanya.

Dalam amar putusan majelis hakim tinggi meminta terdakwa membayar sisa uang kerugian negara sebesar Rp138 juta, Apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka majelis memerintahkan Jaksa melakukan lelang terhadap harta benda.

Namun apabila tidak ada, maka Dino diminta menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Jessaya menambahkan PT Tanjungkarang sudah mengirim berkas putusan banding ke PN Tipikor Tanjungkarang.

Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi mengatakan pigaknya belum mengetahui adanya putusan banding PT Tanjungkarang atas kasus seragam siswa miskin itu," Belum tahu, saya malah tahu dari kamu, Belum ada petikan putusannya yang kami terima," kata Tedi kemarin.

Karenanya dia masih menunggu dikirimnya petikan putusan untuk dilakukan upaya eksekusi. Hal yang sama diungkapkan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Diza Noviandi. Hingga kemarin dirinya belum mengetahui Ikhwal putusan banding, "Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri mas. Saya belum tahu," katanya.

Diza Noviandi Terdakwa kasus korupsi 60.200 seragam siswa miskin Se Lampung tahun 2012 mengajukan banding. Diza Noviandi alias Dino divonis satu tahun pidana penjara denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis menyatakan Dino turut serta melakukan korupsi pengadaan seragam siswa miskin. Majelis hakim meminta Dino juga uang pengganti kerugian negara Rp573 juta. Ahmad Handoko kuasa hukum Diza Noviandi menjelaskan pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Tipikor Tanjungkarang yang menyatakan Dino bersalah dan harus dijatuhi pidana.Febi Herumanika. Wartawan Lampost.co

Comments