Jaksa Penuntut Umum Alexsander Mirza, menghadirkan dua terdakwa yang merupakan suami istri kasus pembunuhan yang di Lakukan di Jalan Kapten Abdul Haq, Raja Bandar Lampung, di Persidangan yang digelar di Pengadilan Kelas 1A, Tanjungkarang, Selasa (27/2).
Dalam keterangan kedua terdakwa mengatakan, rencana pembunuhan itu akan dilakukan dengan cara memberi racun tikut dalam minuman keras jenis tuak yang dibeli terdakwa saat itu, namun pasangan suami istri ini tidak memiliki uang untuk membeli racun tikus dan obat tidur sesuai perintah terdakwa satu Agus Nawi, terhadap terdakwa dua Ita Lia Eviyana.
" pas dia (Agus Nawi) menyuruh beli racun tikus dan obat tidur, saya bilang tidak punya dwit untuk beli beras saja nggak ada," kata terdakwa Ita.
Agus Nawi, kemudian menyuruh isteinya untuk menggadaikan HP mereka namun tidak juga laku. Karena rasa dendam yang sudah terpendam didiri terdakwa Agus dia pun memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali hingga koran terjatuh.
" waktu saya pukul dia lagi main hp, setelah dia terjatuh saya tarik keruang tengah. Ditakutka dia berontak dan berteriak saya gorok lehernya," kata terdakwa Agus dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Mansur ini.
Tiga penasehat hukum terdakwa Rustamaji, Firman Hidayat, Lasmaida Manik, seusai sidang mengatakan, Pada intinya mereka berdua ini dendam, mereka kalap secara tidak sadar merencanakan pembunuhan itu. " untuk proses hukum kita serahkan ke majelis," kata ketiga Penasehat hukum ini.
Selain dendam Paktor pendidikan merka juga kurang, jika mereka pintar tidak mungkin seperti, hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum, "kami berharap majelis bijak dalam memutuskan perkara ini," kata Penasehat hukum ini.Febi Herumanika. Wartawan Lampost.co
Comments
Post a Comment