Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hikmah Tanjung Sari, mendakwa Saifulloh (23) Warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Pidada, Kecamatan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen.
Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Jaksa Hikmah Tanjung Sari menuturkan, perbuatan terdakwa Saifulloh dilakukan pada hari Senin tanggal 14 November 2016 sekitar Pukul 20.00 WIb, di Jalan Yos Sudarso depan rumah makan Gambreng Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Keributan itu berawal ketika terdakwa mnendapat cerita dari ibunya Sumiati, bahwa saksi Sahelan menemui ibunya dan menuduh saksi Sumiati mengambii cangkul miiik saksi Sahelan. Mendengar cerita tersebut terdakwa Iangsung menemui saksi Sahelan dan saksi Dewi yang sedang duduk di depan rumah makan Gambreng dengan membawa pedang samurai yang panjangnya 1 M (satu meter).
"Kemudian terjadi keributan antara Terdakwa Saifulloh dengan saksi Sahelan dan Terdakwa Saifulloh langsung melepaskan sebilah pedang samurai dari sarung pedangnya yang telah Terdakwa Saifulloh siapkan sebelumnya," kata Jaksa.
Dengan menggunakan kedua tangan terdakwa menebaskan pedang tersebut kearah kepala saksi Sahelan tetapi pada saat itu dapat ditangkis oleh saksi Sahelan dengan menggunakan tangan kiri saksi sehingga pedang samurai tersebut mengenai tangan kiri saksi Sahelan.
JPU menambahkan akibat perbuatannya tangan sebelah kiri saksi Sahelan tidak dapat diluruskan dan digerakkan ke atas maupun kesamping. Saksi Dewi yang merupakan istri saksi Sahelan yang berada ditempat kejadian segera berusaha melerai Terdakwa Saifulloh dengan suaminya.
Pada saat saksi menerai justru Terdakwa Saifulloh memegang kerah baju saksi Dewi dan memukul kepala saksi Dewi dengan menggunakan sarung pedang yang ada ditangan kirinya.
"Setelah memukul saksi Dewi, kemudian Terdakwa Saifulloh segera pergi meninggalkan Saksi Sahelan dan Saksi Dewi, sedangkan Saksi Dewi segera membawa saksi Sahelan ke Puskesmas Panjang dengan menaiki angkutan umum dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang," kata Jaksa Sari.
Dipersidangan Hakim Anggota Ahmad Lakoni mencabut samurai tersebut sembari menayakan apakah benar barang bukti samurai yang dihadirkan dalam persidangan ini digunakan untuk menebas tangan korban, "benar ini samurai ini yang digunakan untuk membacok korban? Kamu dapat dari mana? Sudah berapa kali samurai ini kamu pakai," kata Lakoni.
Terdakwa lantas menjawab baru pertama kali. Karena tidak terima ibunya dimarahi dan dituduh mengambil cangkul milik tetangga, "Baru pertama, saya bela ibu karena dituduh ambil cangkul, saya gak terima kalau ibu dimarahi," ujar Saifulloh.
Hakim Anggota kembali mempertanyakan samurai tersebut didapat terdakwa dari mana,? Saifulloh menjawab jika samurai itu ia dapat dari gardu ronda di sekitar tempat tinggalnya. " waktu itu saya ambil pisaunya dari pos langsung saya temui dia, saya tanya maksud dia memarahi ibu saya. Karena dia mau mengeluarkan pisau langsung saya tebas, ke kepala tapi ditangkis pakai tangan," kata terdakwa.Febi Herumanika. Wartawan Lampost.co
Comments
Post a Comment