Foto: liputan6.com |
Perkara Korupsi Pengurangan Volume pada perawatan Jalan Sentot Alibasya Ruas Jalan Ki Agus Anang, Ketapang, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, menemui titik terang. Pasalnya dua tersangka yakni Wilson (PNS Dinas PU) dan Selamat Riyadi (Rekanan) diketahui telah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp811 Juta, Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tedi Nopriadi mendampingi Kepala Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono ditemui di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kamis kemarin.
Tedi meyakini jika kasus tersebut akan rampung dua pekan mendatang, menurutnya jika selama ini Kejaksaan terhabat lantaran penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP cukup memakan waktu begitu lama namun untuk saat ini perkara tersebut tidak ada kendala, " saya fokus keperkara pabrik es dulu minggu ini yang tersangkanya baru kita tangkap atas nama Liones, pekan depan Jalan Sentot juga rampung," ujar tedi.
Untuk perkara jalan ini lanjut Tedi, dua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara kepada pihaknya, " kalau nggak salah minggu kemarin mereka kembalikan kerugian negaranya besarnya Rp811 Juta, " kata Tedi.
Mengenai berkas perkara kata Tedi, dapat dikatakan hampir secara keseluruhan selesai, hanya saja masih ada kekurangan kelengkapan admistrasi, " dua minggu lah selesai, terus kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Tedi.
Apakah akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangak, tedi mengatakan masih akan diteliti jika memungkinkan untuk ditahan maka akan dilakukan, namun jika tidak ada unsur keduanya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maka tidak akan dilakukan penahanan, " kita lihat nanti, kalau mereka koperatif tidak bakal melarikan diri kemudian tidak menghilangkan barang bukti ya tidak akan ditahan," katanya.
Perjalan panjang korupsi Jalan Sentot, pada pertengahan tahun 2016 dugan korupsi jalan ini di Laporkan LSM Gerakan Lembaga Anti Korupai Lampung ke Kajati Lampung, pada awal tahun lalu berkas perkara dilimpahlan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, 29 April 2017 Kejari melalui Kasi Pidsus Safei menetapkan dua Tersangak yakni Wilaon dan Selamat Riadi.
Sejak ditetapkanya dua tersangka kasus ini sempat terhenti lantaran satu dari dua tersangka mengalami sakit parah sehingga harus dioprasi keluar negeri, penahana terhadap keduanya pun urung dilakukan.
selain itu penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak kunjung selesai, hingga pada 14 Januari 2018 BPKP mengeluarkan hasil audit bahwa jaln tersebut terindikasi korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp800 Juta lebih, " benar sudah keluar hasil auditnya kerugian negara mencapai Rp800 juta," kata Kasi Intelijen Andrie W Setiawan pertengahan bulan lalu.Febi Wartawan Lampung Post.
Comments
Post a Comment