Maling Motor Dua Pelajar SMA Diadili





Butuh uang untuk membeli handpone terdakwa anak berstatus pelajar kelas 1 SMA asal Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Berinisial SE (15) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (26/2).

Jaksa Penuntut Umum Yessie Indra Anggun Dwi Putri dalam dakawaanya meyebut, perbuatan pelaku anak SE, sebagai mana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KIHP.

Bahwa akibat perbuatan terdakak bersama dengan pelaku Wahyu (Buron), Febri dan saksi Hasan (dakwaan terpisah), mengakibat saksi korban Ahmad Hidayat mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna putuh dengan Nomor Polisi BE 8189 BY senilai Rp15 Juta.

Bahwa anak SE baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Wahuyu, Febri dan Hasan, pada Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 17.15 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masuk pada bulan itu bertepat di Jalan Ki Maja, Way Halim No 18,19 Kecamatan Way Halim, telah mengambil barang milik orang lain dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum.

" perbuatan terdakwa berawal ketika Wahyu, Febri dan hasan berboncengan mengenakan sepeda motor untuk mebemui anak dengan tujuan mengajak si anak main, lalu mereka pergi ke Bandar Lampung dengan mengenakan dua unit kendara jenis sepeda motor," kata Jaksa.

Setiba di Bandar Lampung, saksi Hasan mengajak ketiga rekanya termasuk terdakwa anak SE untuk melakukan pencurian, kempat oran kemudian berkeliling mencari sasaran. Pada saat sampai disekitaran flyover kempat pelaku berhenti, " Wahyu menyuru terdakwa anak serta Febri melihat situasi, kemudian Hasan dan Wahyu mendekati sepeda motor milik saksi korban dihalamab rumah milik korban," kata Jaksa.

Setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor, Wahyu terhadap terdakwa anak dan Febri mengatakan untuk pulang membawa sepeda kotor hasil curian kemudian motor tersebut disembunyikan dirumah Hasan. Selanjutnya Hasan dan Wahyu berkelilung mencari sasaran baru untuk melakukan pemcurian.




Aksi Pembegalan 




Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Panjang, kembali menghadirkan dua terdakwa kasus pembegala yang dilakukan ditempat Eks lokalisasi Kecamatan Panjang Bandar Lampung,

Satu dari terdakwa Yakni FR alias Cacing merupakan siswa Sekolah Menengah Atas yang masih aktif. Dalam keterangan Cacing dipersidangan kemarin dia tidak mengetahui jika rekan-rekanya hendak melakukan pembegalan pada saat itu.

Selain itu dia juga meyebutkan jika dia hanya melihat aksi rekannya melakukan pembegalan di Eks Lokaslisasi (Pemandangan) Panjang tersebut, " saya hanya melihat waktu itu tapi tidak ikut ngapai-ngapain korban," katanya.

Hakim Ketua mempertanyakan kepada dua terdakwa apakah sebelumnya pernah melakukan hal seperti itu atau pernah dihukum. Kedua terdakwa yakni FR dan Dean Bahusin menjawab tidak pernah, FR mengatajan saat ini dia masih berstatus pelajar kelas 3 di Lampung Selatan dan akan mengikuti ujian Nasional April Mendatang.

" saya masih pelajar yang mulia, saya sekarang kelas tiga dan akan mengikuti ujian bulan empat nanti," katanya.

Mendengar ucapan itu Hakim Ketua Mansur menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum Ali Usman untuk mengurus surat keterangan dari sekolah tempat FR menuntut ilmu.

Kejadian yang dilakukan kedua terdakwa menurut Jaksa bermula pada 5 Desember 2017 silam. Kedua terdakwa yakni Dean Bahusin alias Aang dan FR alias Cacing, bersama-sama dengan Paman serta Firman (DPO) pada Rabu 06 Desember 2017 sekira Pukul 01.05 WIB bertempat di Jalan Teluk Tomini depan Gang l, Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung telah melawan hukum dengan bersekutu mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki.

Pencurian tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan serta ancaman kekerasan terhadap orang (korban). Hal itu dengan maksud untuk mempersiapkan pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain saat menguasai barang yang di curi.

JPU mengatakan, kejadian berawal pada Selasa, 05 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Para terdakwa meneguk minuman beralkohol di Jalan Bahari Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

"Sekira pukul 23.00 WIB, minuman keras tersebut habis, selanjutnya pukul 24.00 WIB, Firman (DPO) mengajak terdakwa Dean dan Paman (DPO) untuk bergeser ke Eks Lokalisasi pemandangan Panjang untuk mencari tambahan minuman dan merekapun sepakat untuk berangkat," kata Kacap Jari.

Dalam perjalanan menuju Eks Lokalisasi pemandangan Panjang, ketiganya bertemu dengan terdakwa FR yang sedang duduk bersama saudara Peot dan Eror. Kemudian Firman meminta agar Ferdiansyah, Peot dan Eror mengantarkan mereka lantaran saat itu mereka bertiga tidak membawa kendaraan.

" Sesampainya di Eks Lokalisasi pemandangan Panjang, Peot dan Eror pergi. Kemudian sekira pukul 01.05 WIB datanglah saksi korban yakni Heri dan Ikbal yang sedang berboncengan sepeda motor," kata Jaksa.

Kemudian, lanjut JPU, Firman menghentikan laju sepeda motor korban, Selanjutnya Paman meminta uang rokok kepada korban dan memberikan Rp10 ribu dan tiga batang rokok. Akan tetapi, Firman dan Paman tidak terima dengan pemberian itu. Kemudian Firman langsung mendorong korban dan mengacungkan senjata tajam keleher korban.

Lantas, saksi korbanpun turun dari sepeda motornya. Kemudian terdakwa Dean mengambil handphon nokia warna merah milik korban. Saat itu juga Paman (DPO) mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru dengan nomor polisi BE2632AAG milik korban dan langsung membawanya pergi.

Sedangkan terdakwa Ferdiansyah hanya melihat apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dean. "Setelah mendapatkan sepeda motor dan satu buah handphone nokia warna merah, merekapun pulang kerumah masing-masing," katanya.

Keesokan harinya, terdakwa Dean menerima uang sebesar Rp100 Ribu dari DPO Firman atas hasil penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan terdakwa FR tidak mendapatkan apa-apa dari hasil pencurian tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, apabila satu unit sepeda motor tersebut tidak ditemukan, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. "Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2), ke-1 dan ke-2 KUH Pidana," Kata Jaksa.Febi Herumanika.Wartawan Lampost.co

Comments