Dua Begal di Eks Lokalisasi Diadili

Foto: Febi/Wartawan Lampung Post Dua Pelaku Kasus Pembegalan 




Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Panjang, Bandar Lampung, menghadirkan dua terdakwa kasus pembegala yang dilakukan ditempat Eks lokalisasi Kecamatan Panjang Bandar Lampung, pada 5 Desember 2017 silam. Kedua terdakwa yakni Dean Bahusin alias Aang dan Ferdiansyah alias Cacing. Senin (19/2). Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri, Kelas 1A, Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum sekaliguas Kacapjari Panjang, Ali Usman menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Dean Bahusin dan terdakwa Ferdiansyah bersama-sama dengan Paman serta Firman (DPO) pada Rabu 06 Desember 2017 sekira Pukul 01.05 WIB bertempat di Jalan Teluk Tomini depan Gang l, Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang Bandar Lampung telah melawan hukum dengan bersekutu mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki.





Pencurian tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan serta ancaman kekerasan terhadap orang (korban). Hal itu dengan maksud untuk mempersiapkan pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lain saat menguasai barang yang di curi. JPU mengatakan, kejadian berawal pada Selasa, 05 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Para terdakwa meneguk minuman beralkohol di Jalan Bahari Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang Bandar Lampung. "Sekira pukul 23.00 WIB, minuman keras tersebut habis, selanjutnya pukul 24.00 WIB, Firman (DPO) mengajak terdakwa Dean dan Paman (DPO) untuk bergeser ke Eks Lokalisasi pemandangan Panjang untuk mencari tambahan minuman dan merekapun sepakat untuk berangkat," kata Kacap Jari.





Dalam perjalanan menuju Eks Lokalisasi pemandangan Panjang, ketiganya bertemu dengan terdakwa Ferdiansyah yang sedang duduk bersama saudara Peot dan Eror. Kemudian Firman meminta agar Ferdiansyah, Peot dan Eror mengantarkan mereka lantaran saat itu mereka bertiga tidak membawa kendaraan. " Sesampainya di Eks Lokalisasi pemandangan Panjang, Peot dan Eror pergi. Kemudian sekira pukul 01.05 WIB datanglah saksi korban yakni Heri dan Ikbal yang sedang berboncengan sepeda motor," kata Jaksa.





Kemudian, lanjut JPU, Firman menghentikan laju sepeda motor korban, Selanjutnya Paman meminta uang rokok kepada korban dan memberikan Rp10 ribu dan tiga batang rokok. Akan tetapi, Firman dan Paman tidak terima dengan pemberian itu. Kemudian Firman langsung mendorong korban dan mengacungkan senjata tajam keleher korban. Lantas, saksi korbanpun turun dari sepeda motornya. Kemudian terdakwa Dean mengambil handphon nokia warna merah milik korban. Saat itu juga Paman (DPO) mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru dengan nomor polisi BE2632AAG milik korban dan langsung membawanya pergi.


Sedangkan terdakwa Ferdiansyah hanya melihat apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dean. "Setelah mendapatkan sepeda motor dan satu buah handphone nokia warna merah, merekapun pulang kerumah masing-masing," katanya.



Keesokan harinya, terdakwa Dean menerima uang sebesar Rp100 Ribu dari DPO Firman atas hasil penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan terdakwa Ferdiansyag tidak mendapatkan apa-apa dari hasil pencurian tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, apabila satu unit sepeda motor tersebut tidak ditemukan, kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. "Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (1), (2), ke-1 dan ke-2 KUH Pidana," Kata Jaksa.Febi Herumanika Wartawan Lampung Post








Comments