Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Cabang Panjamg, meyidangkan empat terdakwa kasus pencurian batang besi rel di sekitatan pelabuhan Panjang, Rabu (28/2), keempat terdakwa yakni Erwin Rojali Alias Buntung, Yunus Alias Marbuk, Merari Tanara dan Ruslan Alias Lan.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum Ali Usman menjelaskan, perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-undang Hukum pidana.
Perbuatan keempat terdakwa dilakuka pada Jumat 24 November 2017 sekitar pukul 16.30 Wib silam, bertepat di Jalan Jawa Eks Kantor BMKG area pelabuhan Panjang.
Pada tempat yang dimaksud itu dimana terdakwa Merari Tanara bekerja sebagai operator exsavator yang diminta menggali tanah untuk taman dilokasi tersebut, sementar tiga tersakwa lainya memotong besi sisa bangunan yang sedang dirobohkan, " terdakwa Merari Tanara, melihat ada batang besi keluar dari dalam tanah yang dia galian, kemudian Terdakwa Erwin mengajak Tanara untuk mengambil besi-besi milik PT KAI tersebut," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa lainya menggergaji besi tersebut sehingga mudah untuk dipatahkan exsavator yang dikendalikan oleh Merari Tanara, setelah besi keluar dari dalam tanah terdakwa Erwin menyewa motor roda tiga untuk kemudian dibawa untuk dijual kepada saksi Adre, " setelah ditimbang besi itu mereka jual dengan harga Rp1 Juta, kemudian dibagi rata uang tersebut," katanya.
Perbuatan Keempat terdakwa kembali berulang keesokan harinya, pada saat mengumpulkan besi bantalan rel milik KAI tersebut petuga KSKP langsung melakukan pengkapan. " akibat perbuatan para terdakwa, PT KAI mengalmi kerugian setidak-tidaknya 26 bantalan besi rel," kata Ali Usman.Febi Herumanika. Wartawan Lampost.co
Comments
Post a Comment