Foto : truesocalmetrics.com |
Jaksa Penuntur Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini mendakwa Rahmat Indra Kresna (33) Warga Jalan Pangeran Antasari, Gang Waru 1, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian dengan pidana Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas penipuan yang dilakukanya terhadap korban I Gede Eka Setia Jaya sebesar Rp2,7 Miliar.
Terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Lampung Timur, penipuan yang dilakukan berwal sejak 2016 terdakwa sering meminjam uang kepada saksi korban I Gede dengan alasan untuk talangan dana kegiatan kantornya. Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi 1 I Gede.
Jaksa mengatakan, pada bulan mei 2017 terdakwa menghubungi saksi korban dengan maksud meminjam uang kepada saksi untuk keperluan dinas, ketika itu terdakwa mengatakan pijaman tersebut disertai tanda terima yang ditanda tangani sekretaris dinas tempat tersangka bekerja, " terdakwa mengimingimingi korban jika ada keutungan maka akan dibagi dua, korban mengiyakan. Kesoakan hari terdakwa datang kerumah korban untuk mengambil uang sebesar Rp600 Juta dan berkata besok ya Bli penerimaan uang dari dinas," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa pada kesokan harinya menyerahkan berkas berkop bertuliskan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur Badan Lingkungan Hidup perihal pembiayaan kegiatan Badan Lingkungan hidup yang mana surat tersebut surat tersebut tertera jumlah uang yang saksi berikan kepada tersakwa. " korban percaya jika uang yang diberikan kepada terdakwa yang mempertenggungjawabkanya adalah pemerintah daerah, namun surat tersebut dibuat oleh terdakwa sendiri menggunakan nama-nama orang yang bukan bekerja didinas tersebut dan mengatas namakan sekretaris dan kepala bidang," katanya.
Dengan berjalanya waktu waktu terdakwa pun beberapa kali dengan tahapan meminjam uang dengan alasan yang sama sehingga jumlah yang telah dipinjam terdakwa dari saksi mencapi Rp2,7 Miliar. " karena uang yang dipinjam jumlahnya besar saksi pun menyakan kepada terdakwa kapan akan mengembalikan uangnya namun terdakwa beralsan SPJ belum cair," kata JPU.
Dalam keterangan saksi Fauzan yang merupakan Sekretaris Dinas tempat terdakwa bekerja mengatakan, Bahwa benar dia bekerja didinasnya, namun terdakwa tidak pernah masuk dan bertemu denganya selama ini, " sempat masuk pertama bekerja setelah itu nggak datang-datang lagi kekantor kami lagi," katanya.
Ahmad Lakoni Hakim Anggota yang menyidangkan perkara ini kemudian mempertanyakan apakah ada nama M Nur Didinas tersebut, nama Juanda dan empat orang lainya sesuai dalam surat perjanjian pinjaman uang yang terdakwa buat?, Fauzan mengatakan dia tidak mengenal satu pun orang yang ada dalam surat tersebut, bahkan menurutnya nama dia telah dicatut oleg terdakwa. "Tidak ada yang saya tahu siapa nama-nama yang dicantumkan dia dan tidak ada yang bekerja didinas kami nama itu, Saya lah yang sekretaris di Dinas tersebut," katanya.Febi Herumanika. Wartawan Lampung Post.
Comments
Post a Comment