Foto. Lampost.co |
Upaya Banding Diza Noviandi terdakwa kasus korupsi 60.200 seragam siswa miskin tahun 2012. Ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Dalam putusa PT Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang 36/Pid.Sus/2017/Pn.Tjk tertanggal 14 Desember 2017.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jessaya Tarigan mengataka, putusan banding tersebut dikeluarkan pada Rabu (21/2) lalu. " Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ferry Fardiaman, Muhammad Nurzaman dan Slamet Riyadi sebagai hakim anggota," kata Jeesaya Tarigan.
Berdasarkan putusan majelis hakim kata Humas PT ini, Diza Noviandi dengan pidana penjara selama satu tahun, tidak hanya itu majelis hakim Tinggi juga meminta Diza Noviandi alias Dino dengan membayar uang denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.
Selain Majelis hakim tinggi menolak banding yang diajukan oleh terdakwa. Dan menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungkarang ditingkat pertama PT Tanjungkarang Juga memerintahkan terdakwa ditahan,
Majelis hakim tinggi sependapat dengan pertimbangan yang dikeluarkan oleh hakim PN Tipikor didalam putusannya. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sependapat dengan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang yang menyatakan Dino terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana ditambah dan diubah kedalam pasal 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Tak hanya itu Jessaya juga menjelaskan majelis juga meminta Dino mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp573 juta. " hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menyetorkan uang kerugian negara sebesar Rp435 juta yang sudah dititipkan Dino untuk sebagai uang Pengganti kerugian negara," katanya.
Dalam amar putusan majelis hakim tinggi meminta terdakwa membayar sisa uang kerugian negara sebesar Rp138 juta, Apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekuatan hukum tetap maka majelis memerintahkan Jaksa melakukan lelang terhadap harta benda.
Namun apabila tidak ada, maka Dino diminta menggantinya dengan pidana penjara selama tiga bulan. Jessaya menambahkan PT Tanjungkarang sudah mengirim berkas putusan banding ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Kasipidsus Kejari Bandar Lampung Tedi Nopriadi mengatakan pigaknya belum mengetahui adanya putusan banding PT Tanjungkarang atas kasus seragam siswa miskin itu," Belum tahu, saya malah tahu dari kamu, Belum ada petikan putusannya yang kami terima," kata Tedi kemarin.
Karenanya dia masih menunggu dikirimnya petikan putusan untuk dilakukan upaya eksekusi. Hal yang sama diungkapkan oleh Ahmad Handoko kuasa hukum Diza Noviandi. Hingga kemarin dirinya belum mengetahui Ikhwal putusan banding, "Belum ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri mas. Saya belum tahu," katanya.
Diza Noviandi Terdakwa kasus korupsi 60.200 seragam siswa miskin Se-Lampung tahun 2012 mengajukan banding. Diza Noviandi alias Dino divonis satu tahun pidana penjara denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Majelis menyatakan Dino turut serta melakukan korupsi pengadaan seragam siswa miskin. Majelis hakim meminta Dino juga uang pengganti kerugian negara Rp573 juta. Ahmad Handoko kuasa hukum Diza Noviandi menjelaskan pihaknya tidak sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Tipikor Tanjungkarang yang menyatakan Dino bersalah dan harus dijatuhi pidana.Febi Herumanika. Wartawan Lampost.co
Comments
Post a Comment