Awal 2018 PBH Peradi Damping 9 Terdakwa Anak

Penasehat Hukum Pos Bakum PN Tanjungkarang/Foto:WA Debi






Pusat pelayanan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) PBH Peradi pada Pengadilan Negeri, Kasa 1A, Tanjungkarang diawal tahun 2018 mencatat setidaknya ada 9 perkara Tindak Pidana Pencurian dan Pemberat (Curat) Hingga Pelecehan Seksual yang melibatkan pelaku anak dibawah umur. Hal ini disampaikan penasehat hukum PBH Peradi Pusat Bantuan Hukum masyarakat kurang Mampu, Pengadialan Negeri Tanjungkarang Debi Okta Rian.






Menurut Debi, sejak awal hingga Februari 2018 pos bakum mengawal 9 kasus yang melibatkan anak dibawa umur.Dari jumlah tersebut 6 perkara merupakan Curat, selain itu tiga kasus kekerasan seksual. Modus atau aksi kejehatan yang dilakukan para kliennya bermacan macam ada yang terlibat aksi penjambretan, pencurian toko hingga kotak amal masjid bahkan ada yang terlubat tidak pidana Curat aksi pembegal. " ada pelakunya yang terlibat aksi pencurian burung milik tetangganya, kemudan kasus pencurian rokok ditoko, pencurian kotak amal masjid hingga terlibat aksi keriminal begal," katanya.






Hampir semua perkara pencurian yang dilakukan anak dibawah umur yang dia tangani berlatar belakang anak kurang mampu bahkan sebagian anak yatim piatu yang hidupnya menggelandang. Debi mencontohkan salah satu kasus pencurian kotak amal Masjid milik Al Purqon, dalam dakwaan jaksa Penuntur Umum Yuni Kusumardiati Ningsih mengatakan, terdakwa MF (16) melakukan pemcurian dimasjid pada saat jamah masjid menunaikan ibadah salat Isa, saat itu masjid dalam keadan mati lampu, terdakwa kemudian naik kelantai dua masjid mengambil kotak amal masjid.






Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menggeser kotak amal kebagian samping masjid kemudian membalikkan kotak amal hingga uang yang ada didalam kotak amal keluar dari lobang tempat jamah masjid memasukan uang, " uang yang berhasil keluar dari kotak amal berjumlah Rp106 Rupiah," kata Jaksa Dalam surat dakwaanya.






Saat hendak pergi pelaju ditangkap oleh jamah yang baru datang untuk salat dimasjid tersebut, atas perbuatan terdakqa anak jaksa mendakwa pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP Junto Undang-undang Ri No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Selain mengadili perkara anak pencuri kota amal Masjid, dalam waktu bersaman, Jaksa Hikmah Tanjung Sari juga menyidangkan perkara anak pencuri rokok. Dalam dawakan Jaksa Hikma mengatak, jika terdakwa AT (16) merupakan pelaku kedua yang sengaja diajak oleh Lipi (DPO). " terdakwa AT, diajak Lipi, untuk mencuri diwarung milik saksi Ana, dengan cara mesuk kedalam rumah melaui pentilasi rumah. Setelah keduanya masuk kedalam rumah para pelaku menguras isi etalase yang didalamnya terdapat banyak jenis rokok. Rokok-rokok itu dimasukkan kedalam karung yang telah diperaiapkan AT," kata Jaksa.






Rokok hasil curian itu kemudian terdakqa anak AT jual sebagian dihisap dan ada yang terdakwa berikan kepada rekan-rekanya," atas perbuatan terdakwa anak, saksi Ana mengalami kerugian Rp3 Juta. Perbuatan terdakwa diancam jaksa dengan pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.Febi H.





Comments