Akal Akalan Anggota DPRD Pesawaran Tipu Bank Lampung

Sidang Perkara Kredit fiktif Anggota DPRD Pesarawan Provinsi Lampung



Sidang lanjutan dugaan korupsi Kredit fiktif dana KUR Pesawaran tahun 2014 kembali bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Kamis (22/2). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi dalam persidangan itu.






Kelima saksi yakni Yuzar selaku inspektorat, Amsir, Ahmad Ade Wijaya dua auditor internal Bank Lampung dan Asiadi. Mereka bersaksi atas tiga terdakwa yakni Hifni Idris anggota DPRD Pesawaran, Satria Permadi mantan kepala cabang Bank Lampung cabang pembantu Antasari dan Hipni mantan Penyelia Pemasaran.


Dua auditor internal Bank Lampung Amsir dan Ahmad Ade Wijaya dipersidangan mengatakan, pihaknya melakukan audit menyeluruh terhadap bank Lampung cabang Antasari saat itu.


" jajaran direksi Bank Lampung pusat memerintahkan tim audit turun tangan. Sebab kata dia, dari audit rutin ada temuan yang tak memiliki progres perbaikan," katanya.






Temuan itu kata dia yakni adanya aturan perkreditan yang tidak dijalankan dimana debitur terindikasi kredit macet di cabang Antasari. Audit, tidak ada perkembangan padahal disitu ada aturan perkreditan tidak dilakukan.


"Hasil monitoring kalau tidak berjalan maka pemeriksaan khusus. Saya selaku grup head maka saya bentuk tim audit. Ya benar saja ada beberapa temuan hasil audit terjadi penyimpangan pemberian dana KUR dimana kata dia syarat pengajuan debitur tidak sesuai SOP," katanya.






Dia mengatakan Ada beberapa tidak sesuai SOP seperti sudah punya catatan yang buruk ternyata masih diberikan. Dan syarat lain usaha ada dan layak ternyata tidak ada. Ada juga hanya dipakai nama fiktif, jelas Ade grup head auditor ini dalam keteranganya, "beberapa nama debitur yang syaratnya tidak sesuai," katanya


Amsir anggota auditor internal Bank Lampung mengatakan, seperti debitur atasn nama Muzzammil warga Punduh Pidada, Pesawaran yang meminjam dana KUR sebesar Rp60 juta, "dari hasil pemeriksaan internal rupanya Amsir hanya digunakan namanya. Padahal yang menggunakan dana KUR adalah orang lain,"kata Amsir.


Hal itu kata Amsir, berbahaya bagi perbankan karena bisa menimbulkan kerugian karena tidak ada kepastian pembayaran. Selain itu ada beberapa nama debitur yang bermasalah. Selain fiktif beberapa debitur tidak menikmati uangnya secara penuh melainkan dibagi kepada si pemilik penjamin yang memiliki usaha.


Tidak hanya itu lanjut Amsir, bahkan pinjaman dana KUR milik Hipni Idris juga ternyata tak sesuai syarat. Saat pihaknya memeriksa ada temuan dimana usaha fotokopi yang menjadi jaminan pak Hipni Idris sudah tutup dan tidak beroperasi lagi. "Ada juga nama debitur Agus Kuncoro yang hanya menikmati yang Rp35 juta dari total pinjaman Rp100 juta," katanta.





Nah itu sisanya dipakai sama peminjam usaha ada Rp40 juta penjamin uang yang menggunakan. Dan ada biaya potongan admistrasi digunakan Hipni Idris, katanya saat menjawab ketua majelis hakim Syamsudin diruang Garuda Pengadilan Tipikor kemarin. Tercatat debitur atas nama Ponidi Rp200 juta juga hanya gunakan Rp100 juta. Debitur Mahyudi total pinjaman Rp300 juta dan debitur hanya pakai Rp40 juta, sisanya Fitriyono dan digunakan Hipni.





Dia mengatakan debitur yang mengajukan usaha tetapi usaha tersebut rupanya milik orang lain termasuk kategori fiktif. Bahkan berdasarkan laporan hasil audit beberapa usaha tidak sesuai dengan fakta dilapangan. "temuan dilapangan contohnya ada debitur yang pengajuannya usahanya tambang pasir. Ternyata setelah kita cek bukan usaha yang bersangkutan tapi dia hanya pengepul," kata Amsir.






Dari hasil audit, Ahmad Ade Wijaya mengatakan hasil temuan Itu kemudian diserahkan ke jajaran Direksi Bank Lampung. Hasilnya kata dia, auditor mengeluarkan rekomendasi untuk pencopotan jabatan Satria Permadi dan Hifni dari jabatannya.






Dalam dakwaan jaksa disebutkan korupsi terjadi pada tahun 2014. Awalnya Hifni Idris mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke Bank Lampung cabang pembantu Antasari. Ditahun 2013 Hipni Idris telah terlebih dahulu menerima pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) pada tahun 2013 dengan pinjaman Rp250 juta. Karena bunga yang dikenakan terhitung kecil dan setelah melunasi pembayaran KMK, bermodal agunan atau jaminan yang sama yang digunakan untuk jaminan KMK yakni SIUPP dan sertifkat tanah usaha CV Bumi Bawang Utama. Hipni Idris kemudian kembali mengajukan KUR ditahun 2014. "pinjaman dana KUR yang diajukan oleh Hifni Idris kemudian diterima oleh Satria Permadi yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang Bank Lampung cabang pembantu Antasari. Ada 15 penerima KUR modal kerja termasuk Hipni Idris," kata Jaksa.FEBI Wartawan Lampung Post


Comments